Terkini.id, Jakarta – Adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat masih menjadi sorotan publik. Kerangkeng tersebut berkedok rehabilitasi yang melibatkan kekerasan dan perbudakan hingga menyebabkan kematian.
Dalam hal ini, Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto menilai miliu semacam itu tergolong dalam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau dalihnya untuk rehabilitasi, jangan diperlakukan sebagai terdakwa yang dihukum, tetapi harus diperlakukan sebagai korban,” ujarnya dikutip dari laman Republika pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Bagong menegaskan, segala tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma dianggap sebagai bentuk penyimpangan.
Ia menyampaikan bahwa kondisi dikerangkeng meski dilengkapi dengan fasilitas apapun tetap tergolong tidak manusiawi. Itu sangat melanggar kebebasan, kecuali apabila yang dikerangkeng merupakan tersangka suatu kasus yang divonis bersalah oleh pengadilan.
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Hingga Tak Buru-buru Tahan Delapan Tersangka Kerangkeng Langkat
- Baru! Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Perbudakan Kejam di Langkat, Warganet: Hukum dan Usut Habis Semua yang Terlibat!
- Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Setelah Heboh Kasus Kerangkeng Manusia
- Dugaan Perbudakan Modern! Polisi Sebut Tiga Orang Tewas Dalam Kerangkeng Bupati Langkat
Tak hanya dikerangkeng namun aparat penegak hukum juga menemukan adanya dugaan perbudakan serta penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka bahkan ada yang tewas.
Dugaan tersebut dianalisa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pada sabtu, 12 Februari 2022, mereka melakukan penggalian dua kuburan penghuni kerangkeng manusia yang diduga tewas akibat dianiaya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa pembongkaran kuburan itu dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
“Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” katanya.
Hadi menyebutkan, dua kuburan yang digali tersebut bertempat di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Identitas korban masing-masing A dan S. Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut,” ujarnya.
Hadi menambahkan, hingga saat ini jumlah korban yang diduga wafat akibat dianiaya sebanyak tiga orang. Pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban meninggal lainnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
