Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin belum ditahan lantaran ada potensi tersangka baru.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa ke delapan tersangka yang sekarang belum dilakukan penahanan karena penyidik tak ingin tergesa-gesa.
Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Dewa Perang Angin, putra Terbit.
HS, IS, TS, RG, JS, SP, HG merupakan inisial ketujuh tersangka lainnya.
“Penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan. Karena saat ini masih terus mengembangkan da nada potensi pelaku lain. Penyidik punya pertimbangan masa penahanan dan juga masih adaanya kemungkinan tambahan tersangka baru,” ujar Hadi sebagaimana dilansir dari Cnnindonesiacom. Selasa, 29 Maret 2022.
- Bak Telan Pil Pahit! Usai Ditangkap KPK Hingga Dinonaktifkan dari Jabatannya, Kini Bupati Langkat Sumut Dijerat Pasal Berlapis!
- Baru! Komnas HAM Rilis Temuan Fakta Perbudakan Kejam di Langkat, Warganet: Hukum dan Usut Habis Semua yang Terlibat!
- Fakta Baru Kerangkeng Manusia Langkat, Polda Sumut: Dua Kuburan Dugaan Korban Aniaya Dibongkar
- Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Setelah Heboh Kasus Kerangkeng Manusia
- Dugaan Perbudakan Modern! Polisi Sebut Tiga Orang Tewas Dalam Kerangkeng Bupati Langkat
Menurutnya, jika ke delapan tersangka ditahan sementara kasus belum tuntas bisa saja tersangka dibebaskan dari penahanan.
“Sehingga apabila delapaan tersangka ditahan namun kasus belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan,” lanjutnya.
Setelah semua proses rampung, menurut Hadi, delapan tersangka tetap berpeluang besar ditahan.
“Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi,” kata Hadi.
Menurut Hadi, saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga penetapan delapan tersangka.
“Kita masih terus mengembangkan peristira ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2021,” jelas dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ada muncul beberapa nama yang akan kita panggil masih sebagai saksi. Jadi berikan kami kesempatan, biar kami bekerja,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa bersarkan hasil penyelidikan muncul nama baru terkai dengan yang mempekerjakan penghuni-penghuni kerangkeng tersebut.
“Dari hasil penyidikan, muncul nama baru terkait dengan yang mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit tersebut,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
