Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengimbau kandidat partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye di masjid-masjid.
Komisioner Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, imbauan larangan tersebut dikeluarkan agar bakal calon peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan momentum bulan Suci Ramadan untuk berkampanye ataupun sosialisasi di masjid-masjid.
Termasuk memasang spanduk mengandung kampanye yang terpasang di sekitar masjid. larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas rumah ibadah.
“Kita beri imbauan kepada partai politik dan para bacaleg untuk menahan diri dulu, karena saat ini belum waktunya untuk berkampanye,” ungkap Dede, di Bawaslu Makassar, Jalan Hertasning, Senin 10 April 2023.
Imbauan itu juga telah diteruskan ke wali kota, MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
- Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
- Makassar Bersih-bersih APK, DLH dan Bawaslu Bersinergi
- Bawaslu Usut Kasus Lurah Daya: Pelanggaran Netralitas ASN di Pilwali Makassar
- Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran PTPS: Tantangan dan Peluang di Balik Pemilu Serentak
- Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Panwaslu di 15 Kecamatan
Meskipun demikian, kata Dede sejauh ini belum ada ditemukan dugaan kampanye di rumah-rumah ibadah.
“Kami juga sudah meminta agar Panwascam dan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap imbauan tersebut. Selain itu pengurus masjid jika menemukan spanduk kampanye segera diturunkan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
