Bayar Pajak PBB di Makassar Kini Bisa Lewat Gojek

Bayar Pajak PBB di Makassar Kini Bisa Lewat Gojek

KH
R
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Upaya percepatan digitalisasi pembayaran, khususnya pembayaran non tunai di sektor pajak diterapkan di Kota Makassar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan digitalisasi pajak akan memberikan solusi praktis kepada masyarakat dalam pembayaran pajak. 

Masyarakat bisa membayar pajak melalui aplikasi dompet digital tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

“Sekarang kami sudah mulai mendigitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat sudah bisa membayar PBB melalui aplikasi seperti Go-Jek. Ke depan, kami akan lakukan pada jenis pajak yang lain,” kata Firman, Senin, 3 Januari 2022.

Untuk tahun 2022, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2022 ini mencapai Rp2 triliun. 

Baca Juga

Jumlah itu terdiri atas pajak daerah sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp400 miliar.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan target PAD 2022 bisa tercapai dengan memaksimalkan potensi penghasilan daerah dari berbagai sektor.

Selain pajak, retribusi khususnya dari perparkiran juga disebut jadi salah satu sektor yang cukup besar bisa menyumbang PAD.

Pembenahan perusahaan daerah yang saat ini tengah berjalan diharapkan dapat menambal kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi.

“Makanya sekarang tim sedang merumuskan,” kata Danny Pomanto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.