Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Ade Armando menanggapi kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terhadap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ade Armando lewat cuitannya di Twitter, Sabtu 3 Juli 2021, menilai kritik BEM UI terhadap revisi UU ITE itu bentuk dari kesesatan berpikir.
“BEM UI terus menyebarkan kesesatan berpikir dengan bilang revisi UU ITE yang diajukan pemerintah akan membungkam kebebasan berekspresi,” cuit Ade Armando.
Akademisi UI ini menilai, revisi UU ITE versi pemerintah itu justru akan mencegah jatuhnya korban akibat pasal karet yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
“Revisi UU ITE versi pemerintah justru akan mencegah jatuhnya korban baru akibat pemanfaatan pasal-pasal karet dalam UU ITE,” ujar Ade Armando.
- Ketum PSI, Kaesang Pangarep Tegur Keras Ade Armando
- Kader PSI Ade Armando: PDIP Partai Sombong, Kesombongan Mereka Mahal
- Ade Armando Resmi Gabung dengan Partai PSI, Bakal Diumumkan Sore Ini
- Ade Armando Yakin Anies Baswedan Bakal Menang Jika Ganjar Pranowo Tak Maju
- Ade Armando Prediksi Anies Baswedan Akan Libatkan Politisasi Islam di Pilpres 2024
Diketahui, BEM UI tak hanya mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan ‘The King of Lip Service’. Organisasi kemahasiswaan Universitas Indonesia itu juga sempat melontarkan kritik terhadap revisi UU ITE.
BEM UI lewat unggahan mereka di media sosial Twitter BEMUI_Official, menyebut wacana revisi UU ITE yang dilakukan pemerintah itu bertujuan melindungi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya mereka menilai revisi undang-undang tersebut justru sangat potensial menjadi alat kriminalisasi.
“Perjalanan panjang UU ITE: Wacana Revisi berujung pedoman interpretasi,” tulis BEMUI_Official.
Dalam unggahannya itu, BEM UI juga menyebut perjalanan revisi UU ITE dimulai ketika Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
“Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban,” tulisnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
