Terkini.id, Jakarta – Nama Jenderal Polri Bintang Satu, Brigjen Prasetyo Utomo sontak menjadi perbincangan publik usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI, Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejagung terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Terkait surat jalan tersebut, saat ini Jenderal Prasetyo Utomo tengah dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri dan terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelangggaran.
Melansir Suara.com – jaringan Terkini.id, Rabu, 15 Juli 2020, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Dalam surat jalan tersebut, tertera nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo.
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Polres Jeneponto Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS, Satpol PP, dan Damkar
- Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET
- Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC, Siap Jadi Kuda Hitam di Wali Kota Makassar Cup 2026
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
Adapun nama yang tertera dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Menanggapi terkait surat jalan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono membenarkan adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetyo Utomo untuk Djoko Tjandra itu membuat sang buronan Kejagung tersebut melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga tak terdeteksi lagi keberadaannya.
Namun, pihak Polri mengungkapkan bahwa surat jalan itu diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan pimpinannya, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020 seperti dikutip dari Suara.com.
Pihaknya pun dengan tegas akan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Saat ini, Brigjen Prasetyo Utomo masih sementara dalam proses pemeriksaan Divisi Propam Polri
“Sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan,” tegas Argo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
