Terkini.id, Jakarta – BPJS Kesehatan mulai menerapkan uji coba penghapusan kategori kelas 1, 2, dan 3, kemudian akan diganti dengan KRIS. Berikut iuran kelas standar BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS Bulan Juli 2022, Senin 4 Juli 2022.
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum berubah walaupun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022. Kategori pada kelas-kelas itu bakal digantikan pada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kali ini, uji coba KRIS dilaksanakan pada 5 rumah sakit milik pemerintahan. Makanya, mulai pada Juli ini di 5 RS itu tidak ada lagi kategori kelas iuran BPJS 1, 2, dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang mesti dibayar pada setiap peserta BPJS, supaya bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat pada kesehatan.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” sebut Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada detikcom, Kamis 30 Juni 2022 silam.
- Dihadiri Komisi E DPRD Sulsel, Pemda Sidrap dan BPJS Kesehatan MoU PBPU
- Temuan BPK: RSUD La Temmamala Soppeng Kehilangan Pendapatan Rp613 Juta Akibat Klaim Bermasalah
- Kepesertaan JKN 98,19 Persen, Indonesia Sabet Predikat UHC Jelang HUT RI ke-79
- Tingkatkan Layanan JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan Inovasi Digital FRISTA
- Korlantas Polri Sebut Mengurus SIM Bisa Pakai BPJS yang Masih Menunggak, Asalkan...
Arif menyatakan bahwa ada sekitar 2.800 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sepengetahuannya, secara umum pelayanan buat peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung sama seperti sedia kala.
Skema dan juga besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran tersebut ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta pada program JKN.
Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Berlaku di Bulan Juli 2022.
– Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 5% dari Upah
Diketahui bahwa ada beberapa catatan mengenai biaya iuran BPJS. Arif menyampaikan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik dalam penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iuran yaitu 5% dari upah.
Rinciannya yaitu 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya 1% oleh pekerja. Ia juga mengatakan ada batas atas dan batas bawah pada dasar perhitungan iuran BPJS.
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” ucap dia.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” lanjutnya.
Acuan pada perhitungan iuran BPJS masih pada batas atas sebesar Rp 12 juta. Ketika seorang pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 12 juta, atau Rp 13 juta ibaratnya, maka iuran yang mesti dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta tersebut.
– Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Di samping itu, kelompok peserta pada sektor informal yang masih tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Bukan Pekerja (BP). Pada jenis kepesertaan tersebut, peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yang diinginkan.
– Kelas 1 senilai Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 senilai Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 senilai Rp 35.000 per orang per bulan
Buat iuran BPJS Kesehatan kelas 3 semestinya senilai Rp 42.000 per bulan, Akan tetapi, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp 7.000.
Maka, bagi seseorang yang belum mempunyai penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan bisa memilih menjadi peserta PBPU dengan kategori kelas 1, 2, atau 3.
Atau jika masuk pada kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Bagi masyarakat miskin dan juga tidak mampu yang terdaftar dalam peserta PBI, iurannya senilai Rp 42.000 dibayarkan pada Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan kekuatan fiskal pada tiap daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
