Terkini.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Priyanto, seorang warga Jakarta Utara terkait pemberhentian Ketua MK, Anwar Usman.
Ketua MK, Anwar Usman selama ini menjabat sebagai orang nomor satu di MK namun disisi lain dirinya juga menjadi suami dari adik Presiden Jokowi, Idayati.
Melihat rawannya terjadi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi dan Ketua MK tersebut, Priyanto mengajukan permohonan uji materi agar Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Dalam permohonan uji materi ini, Priyanto menyebutkan bahwa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2020.
Kedua pasal tersebut menurut opini Priyanto dapat menimbulkan multitafsir dalam norma hukum yang berlaku.
- Singgung Anwar Usman, Margarito Kamis Sebut Ketua MK Harus Mundur: Itu Seharusnya Dia Mengerti, Harus Mundur Dari Hakim Konstitusi
- MK Putuskan Anwar Usman Lengser Dari Kursi Ketua, Netizen: Mundur Dari Hakim MK Bukan Cuman Ketua
- Ketua MK Anwar Usman Ngaku Tak Tau Idayati Ternyata Adik Jokowi
- Ketua MK Tidak Tahu Idayati Adik Jokowi, Dokter Tifa: Ternyata Virus Bohong Itu Menular Juga
- Katua MK Didesak Mundur dari Jabatannya, Politisi Gerindra: Saya Pikir Terlalu Berlebihan
Pada Senin 20 Juni 2022, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Priyanto dan menyatakan bahwa Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di MK.
MK secara resmi memberlakukan pembatalan Pasal 87 huruf a UU Nomor & Tahun 2020 yang berisi:
‘Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.’
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari poskota.co.id, Selasa 21 Juni 2022.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Ketua MK Anwar Usman.
Setelah pembatalan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 diberlakukan, Ketua MK dan Wakil Ketua MK diharuskan mundur dari jabatannya tersebut.
Namun demikian, Ketua MK dan Wakil Ketua MK tidak langsung mundur dari jabatannya, melainkan harus menunggu sampai periode jabatannya berakhir.
“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945,” tutur Enny Nurbaningsih selaku Ketua Hakim MK.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” tambah Enny Nurbaningsih.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.