Terkini.id, Jakarta- Asrul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP merespon perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J.
Asrul meminta untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut diproses hukum oleh polisi.
Wakil Ketua Umum PPP ini menyoroti pasal jeratan terhadap Bharada E yakni disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Menurut dia, pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelaku lain yang juga dalam penyidikan.
“Namun karena Polri telah menyampaikan bahwa Bharada E ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dengan dikaitkan pada Pasal 55 dan 56 KUHP, maka berarti Polri mengindikasikan secara publik bahwa ada dugaan lain yang sedang dalam penyidikan”, ungkap Asrul dikutip dari detiknews pada Kamis 4 Agustus 2022.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Disebut Bisa Bebas Lebih Cepat
- Bharada E Sudah Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Tapi Kenapa Dikembalikan ke Rutan Bareskrim?
“Tegasnya, Polri mengungkapkan kepada publik bahwa dalam kasus ini ada indikasi kuat penyertaan lain”, tambahnya.
Dengan demikian Asrul meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus ini. Asrul juga meminta Polri untuk menindak semua pihak yang turut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Lebih lanjut Asrul juga meminta untuk semua pihak tidak berprasangka tanpa adanya dasar bukti terhadap orang-orang yang ada di dalam lingkaran kasus Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
