Terkini.id, Jakarta – Bitcoin sentuh 51.257 dolar AS per koin, kripto kompak naik strata. Ada kabar semringah bagi investor di pasar cryptocurrency. Pasalnya, mayoritas harga uang kripto unjuk gigi pada Rabu 6 Oktober 2021 pagi. Dari pergerakannya, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, Bitcoin (BTC) menguat 3,29 persen dalam 24 jam terakhir hingga menembus level 51.257 dolar AS per koin.
Mengutip coinmarketcap.com, Rabu 6 Oktober 2021, Bitcoin tercatat melonjak 23,86 persen selama tujuh hari terakhir. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar bitcoin menyentuh 964,63 miliar dolar AS.
Penguatan harga diikuti ethereum (ETH) sebesar 3,12 persen dalam 24 jam terakhir menjadi 3.524 dolar AS per koin. Sementara itu, Ethereum menguat 24,03 persen dalam sepekan terakhir.
Kemudian, Binance Coin (BNB) naik 2,99 persen dalam 24 jam terakhir dan 31,08 persen dalam tujuh hari terakhir. Saat ini, binance coin berada di level 440,77 dolar AS per koin.
Selanjutnya, Ripple (XRP) berada di level 1,08 dolar AS per koin. Adapun Ripple naik 2,39 persen dalam 24 jam terakhir dan 19,15 persen dalam tujuh hari terakhir.
Hampir sama, kripto berlambang anjing shiba inu dogecoin (DOGE) tercatat naik lebih dari dua persen dalam 24 jam terakhir ke level 0,25 dolar AS per koin.
Lantas, beberapa uang kripto lain terlihat naik tipis yaitu Cardano (ADA) sebesar 0,43 persen ke level 2,22 per koin, Tether (USDT) naik 0,04 persen menjadi satu dolar AS per koin, dan USD Coin (USDC) naik 0,02 persen menjadi 0,99 dolar AS per koin.
Solana (SOL) sendiri tampak melemah 3,19 persen dalam 24 jam terakhir ke level 163,88 dolar AS per koin. Begitu juga Polkadot (DOT) yang terkoreksi 0,45 persen dalam 24 jam terakhir menjadi 31,16 dolar AS per koin.
Kendati semringah di mana-mana, di Indonesia uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Kendati demikian, kripto menjadi komoditas bursa berjangka sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan para pelaku pasar.
Sekaang, aset kripto diregulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
