Pengacara Brigadir J Bongkar Kejahatan Perbankan Sambo: Dari Rekening Almarhum Mengalir ke Tersangka Rp200 Juta
Komentar

Pengacara Brigadir J Bongkar Kejahatan Perbankan Sambo: Dari Rekening Almarhum Mengalir ke Tersangka Rp200 Juta

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak menyatakan rekening milik Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat diduga dicuri (dipakai) oleh Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya.

Tidak berhenti sampai disitu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan HP, Laptop dan empat rekening atas nama Brigadir J telah dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya.

“Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari detikcom, Selasa 16 Agustus 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kamaruddin Simanjuntak, terdapat transaksi di akun rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022.

Padahal diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia sejak Jumat 8 Juli 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Rekening bank milik Brigadir J diduga digunakan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk mentransfer uang kepada rekening bank milik salah satu tersangka.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?” tutur Kamaruddin Simanjuntak.

“Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” lanjut Kamaruddin Simanjuntak.

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa soal kejahatan Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya ini bukan merupakan sebuah dugaan.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menilai kejahatan Irjen Ferdy Sambo yang memakai rekening bank milik orang yang sudah meninggal termasuk kejahatan perbankan yang melibatkan bank itu sendiri.

“Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Rp 200 juta,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai informasi, hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah empat orang.

Irjen Ferdy Sambo memiliki peran sebagai otak pembunuhan, sedangkan Bharada E menjadi penembak pertama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selanjutnya ada Bripka RR dan sopir Kuat Ma’ruf yang dianggap mengetahui dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka diatas akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.