Bukan Hanya di Penerbangan, Tes PCR Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Semua Moda Transportasi

Bukan Hanya di Penerbangan, Tes PCR Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Semua Moda Transportasi

Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini pemerintah telah mengambil keputusan bahwa tes PCR menjadi wajib bagi penumpang pesawat demi mengantisipasi gelombang baru Covid-19. 

Meski hingga saat ini, kebijakan itu masih menuai pro kontra, pemerintah kembali mengambil langkah mewajibkan tes PCR syarat perjalanan untuk semua moda transportasi. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihaknya sadar akan banyaknya kritikan tentang kewajiban PCR sebagai syarat terbang. Namun ia menyampaikan tujuan utamanya adalah untuk menyeimbangkan relaksasi sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat.

“Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru),” bebernya dalam konferensi pers terkait PPKM mengutip detikcom, Selasa, 26 Oktober 2021. 

Melansir detikcom, Luhut menilai setelah dilakukan relaksasi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan akan mencapai 19,9 juta.

Baca Juga

“Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. Menyusul pemberlakuan wajibnya tes PCR, Luhut mengatakan berdasarkan koordinasi, Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam.

“Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” bebernya.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tes PCR adalah Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.