Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini pemerintah telah mengambil keputusan bahwa tes PCR menjadi wajib bagi penumpang pesawat demi mengantisipasi gelombang baru Covid-19.
Meski hingga saat ini, kebijakan itu masih menuai pro kontra, pemerintah kembali mengambil langkah mewajibkan tes PCR syarat perjalanan untuk semua moda transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihaknya sadar akan banyaknya kritikan tentang kewajiban PCR sebagai syarat terbang. Namun ia menyampaikan tujuan utamanya adalah untuk menyeimbangkan relaksasi sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru),” bebernya dalam konferensi pers terkait PPKM mengutip detikcom, Selasa, 26 Oktober 2021.
Melansir detikcom, Luhut menilai setelah dilakukan relaksasi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan akan mencapai 19,9 juta.
- Viral, Warga Protes Dapat Hasil PCR Positif, Padahal Belum Dilakukan Tes
- Bumame Farmasi Keluarkan Hasil Tes PCR Salah, Ampi Retno Wardani : Belum Terdaftar di ILKI Jakarta
- Ada Apa, MS Kaban Desak Jokowi Mundur Hingga Diadili di Sidang Istimewa: Presiden Cepat Resign
- Status PPKM DKI Jakarta Kembali Naik ke Level 2, Kok Bisa?
- Lisa Blackpink Positif Covid-19, Member Lain Tunggu Hasil PCR
“Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. Menyusul pemberlakuan wajibnya tes PCR, Luhut mengatakan berdasarkan koordinasi, Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam.
“Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” bebernya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tes PCR adalah Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
