Terkini.id, Jakarta – Masa Pandemi Covid-19 belum berakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah dan dimulai dari 5 hingga 18 Oktober 2021.
Penerapan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi termasuk juga transportasi massal seperti pesawat terbang dan kereta api.
Selain itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik juga harus bisa menunjukkan kartu vaksin seperti yang tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.
Dikutip dari Kompas, apabila masyarakat ingin menggunakan pesawat terbang untuk perjalanan maka wajib untuk memperlihatkan hasil PCR yang negatif dan diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Peraturan di atas hanya berlaku ketika masyarakat yang menggunakan pesawat terbang datang dari luar Jawa-Bali serta keberangkatan dari Jawa atau Bali menuju lokasi di luar Jawa-Bali.
- Jokowi Akan Lakukan Reshuffle Kabinet Besok? Ini Kata Jubir Presiden
- Sempat Main Kucing-kucingan, Satgas Raika Makassar Segel Kafe Remang-Remang
- PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang, Wali Kota Makassar Duga Ini Penyebabnya
- Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Level 4 di Makassar, Wali Kota Makassar: Tidak Usah Kecewa
- Luhut Sampaikan Aturan Baru Dine-in PPKM: Dulu 20 Menit, Sekarang Bisa 60 Menit
Apabila perjalanan pesawat adalah antarkota atau kabupaten maka dapat menunjukkan hasil negatif antigen dan diambil H-1 keberangkatan tetapi harus sudah memperoleh vaksinasi kedua.
Namun, jika pengguna moda transportasi pesawat belum mendapatkan vaksin dosis kedua maka dapat menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
Sementara itu untuk pengguna kereta api dapat menggunakan bukti hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi lainnya seperti sepeda motor, mobil pribadi, bus, atau kapal.
Aturan di atas juga diterapkan tidak hanya di Jawa-Bali.
Selain itu terkait level PPKM tiap kabupaten/kota di Jawa dan Bali telah mengalami penurunan.
Menutip dari Tribunnews , tidak ada kota yang masih berada pada PPKM level 4.
Pada level 3 tedapat 107 kabupaten/kota sedangkan level 2 terdiri dari 20 kabupaten/kota.
Informasi lain juga diberikan pemerintah dengan berencana akan melakukan uji coba PPKM level 1 di Kota Blitar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
