Buron 2 Bulan Pasangan Suami Istri Ditangkap di Enrekang, Terlibat Investasi Bodong

Buron 2 Bulan Pasangan Suami Istri Ditangkap di Enrekang, Terlibat Investasi Bodong

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar berhasil menangkap pasangan suami istri yang menjadi buronan.

Pasangan suami istri tersebut adalah, Sugito dan Reski Amalia. Pasangan itu terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan merugikan para korbanya sebesar Rp1,4 miliar, tersebar di Wilaya Provinsi Sulawesi Selatan, dan di Wilayah Indonesia Timur.

Pasangan itu diciduk Tim Tabur dalam pelariannya di Dusun Tamoun Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, di Kabupaten Enrekang, Sulsel.

“Mereka sempat buron selama dua bulan lebih, pasca turunnya putusan inkrah Mahkamah Agaung (MA) yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, Kamis 26 Januari 2023.

Pasangan suami-istri itu melanggar Pasal 378 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Baca Juga

Untuk modus operandi pasangan suami-istri dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni.

Menawarkan investasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perusahaan berbadan hukum.

“Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas Satu Makassar untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.