Terkini.id, Makassar – Tersangka kasus suap anggota DPR RI, Harun Masiku, kini menjadi buron KPK setelah diketahui kabur ke luar negeri.
KPK kini mengimbau agar Harun Masiku yang merupakan kader Partai PDIP segera menyerahkan diri ke KPK.
“Pepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Siapa Harun Masiku? seperti diketahui, Harun menjadi tersangka karena diduga menyuap Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI.
Rupanya, selain menyuap anggota KPU untuk bisa menjadi anggota DPR RI melalui jalur PAW (Penggantian Antar Waktu), Harun juga diperjuangkan oleh partainya, yakni PDIP.
- Nyaris 4 Tahun DPO, Mantan Penerima Suap Harap Eks Politisi PDIP Harun Masiku Segera Ditangkap KPK
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Interpol Polri Sebut Buronan KPK Harun Masiku Terdeteksi Berada di Indonesia
- Polri Siap Bantu KPK Tangkap Buronan Harun Masiku yang Diduga Kuat Masih di Indonesia
- Interpol Indonesia Belum Terima Informasi Terkait Keberadaan Buronan KPK
Hal itu diungkapkan pengamat hukum, Zainal Arifin Mochtar dalam tayangan ILC, Selasa 14 Januari 2020.
“Siapa Harum Masiku? dia punya daya tarik untuk diperjuangkan. Sampai Megawati (Ketua PDIP) turun langsung,” kata Zainal.
Kata dia, meskipun pada akhirnya permohonan PDIP ditolak KPK, namun perjuangan PDIP agar Harun Masiku ditetapkan jadi anggota DPR RI perlu diperhatikan.
Hal itu karena, Ketum PDIP Megawati juga pernah menggugat Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan Megawati itu, dijadikan dasar permohonan PDIP untuk meloloskan Harun Masiku.
PDIP meminta, agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas yang mencapai 40.000 suara dilimpahkan ke Harun Masiku yang cuma meraup 5.000 suara saat Pileg 2019 tersebut.
Dengan begitu, Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia yang telah ditetapkan menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I tersebut.
Untuk diketahui, Nazaruddin Kiemas yang merupakan calon anggota DPR RI incumbent nomor urut satu, meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan 2019 lalu.
Saat permohonan tersebut ditolak KPU, PDIP sempat mengajukan fatwa ke MA. Namun, MA tetap memperkuat putusan KPU sebelumnya.
“Permohonannya ini kan ditandatangani Megawati bersama Hasto Kristianto. Bunyi permohonannya tidak mempertimbangkan undang-undang, cuma mengatakan karena partai terlibat dalam banyak proses proporsional, maka partai berhak,” katanya.
Meskipun, permohonan tersebut tetap menekankan bahwa harus memperhatikan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan.
“Meskpun, permintaan menetapkan Masiku (jadi anggota DPR RI) itu ditolak,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
