Terkini.id, Jakarta – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati.
Diketahui bawha Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis Wirawan. Alasannya demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
“Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ucap Hakim PT Bandung, Senin 4 April 2022.
“Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa,” sambungnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro. Pembacaan putusan hukuman mati itu dibacakan pada sidang vonis hari ini.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
- PPPA : Beban yang Diberikan Kepada Negara Mencakup Hak Restitusi Korban Herry Wirawan Dirasa Tidak Tepat
Seperti yang dilansir dari Kompas bahwa hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa.
“Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya,” kata dia.
“Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa,” lanjutnya.