Terkini.id, Jakarta – Cukup antigen, penumpang tak wajib tes PCR dalam aturan naik pesawat. Terkait pelaku perjalanan di wilayan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pemerintah kembali memperbarui peraturan tersebut pada Senin 1 November 2021 kemarin.
Sekarang, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali bisa menggunakan tes swab antigen yang sebelumnya diwajibkan memakai PCR.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM, Senin 1 November 2021.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen,” beber Muhadjir yang juga disiarkan dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 1 November 2021.
Adapun syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali itu sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Muhadjir bilang, perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Mendagri Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Perubahan) ini sesuai usulan dari Mendagri,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan dua instruksi mendagri (Inmendagri) yang mengatur perubahan ketentuan PCR bagi penumpang pesawat udara yang ingin bepergian ke wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, setiap penumpang pesawat udara harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Adapun bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1)
Hal ini diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Muhadjir juga mengungkapkan beberapa poin terkait perkembangan PPKM tersebut, seperti melaindainya kasus Covid-19 di Indonesia. Kendati demikian, ia meningatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada, juga patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, ia mengatakan vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.
“Untuk dosis kedua di atas 60 persen. Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan,” imbaunya.
Terkait poin lainnya, pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) akan diantisipasi semua lembaga dengan regulasi maupun aturan-aturan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir memaparkan, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan. Kendati demikian, sebanyak 131 kabupaten/kota mengalami kenaikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
