Terkini.id, Jakarta – Permohonan Habib Rizieq Shihab untuk melaksanakan sidang kasus yang menjeratnya secara luring atau offline akhirnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq dikabarkan sempat mencurahkan perasaan yang selama ini ia rasakan ke hakim saat mengalami tekanan luar biasa, teror dan FPI dibubarkan.
Dalam mengajukan permohonan sidang offline, Rizieq dikabarkan sempat mengirimkan surat resmi ke majelis hakim.
Saat sedang melaksanakan sidang virtual, Habib Rizieq mengutarakan kondisinya yang terdampak dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan perihal kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran prokes ini adalah masalah besar.
- Ditangkap Saat Sidang, Pengacara Habib Rizieq: Saya Tuntut Nanti Kalian
- Balas Novel PA 212, Ferdinand: Provokasi Aja sampai Mulutmu Berbusa
- Jaksa Disebut Hina Gelar Imam Besar Habib Rizieq, Ketum PA 212: Provokatif Betul
- Jaksa Disebut Provokasi Pecinta HRS, Novel PA 212: Dia Harus Dihukum Kalau Kerumunan Terjadi
- Soal Sebutan Imam Besar, Habib Rizieq: Itu Datang dari Umat Islam yang Tulus
Hal itu dilihat Rizieq dari tewasnya 6 laskar FPI bahkan bubarnya organisasi tersebut.
“Saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam” kata Rizieq dalam sidang virtual dikutip Suara.com, Selasa 23 Maret 2021.
Rizieq lebih lanjut mengatakan bahwa ATM keluarganya bahkan dibekukan oleh pihak tertentu.
“Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh,” imbuhnya.
Habib Rizieq meyakini, dengan teraniayanya dirinya, keluarga dan organisasinya tak murni kasus hukum semata, melainkan ada unsur politik yang terkait.
Oleh karena itu, Habib Rizieq tegas meminta untuk sidang dilaksanakan secara luring.
Menurut Rizieq, ia ingin mengemukakan hal tersebut secara langsung di muka persidangan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum.
Dia memohon majelis hakim mengabulkan permohonan sidang offline untuk menjadi kesempatan membacakan pembelaan.
“Sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang,” pinta Rizieq.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
