Terkini.id, Jakarta – Dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah menerima penetapan majelis sidang etik.
Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta pada Senin 11 Juli 2022.
“Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” kata Lili, dilansir dari antaranews pada Senin 11 Juli 2022.
Sebelumnya, Lili dilaporkan kembali ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Dewas KPK menyatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik Lili telah gugur.
- Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Resmi Teken Surat Pemberhentian!
- Berikut Alasan Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Menurut KPK
- Terkait Sidang Etik Lili Pintauli, KPK Yakin Dewas Profesional
- Soal Sidang Etik Lili Pintauli, Tak Ada Opsi Sanksi Pecat
- Keberadaan Lili Pintauli Tak Diketahui Jelang Sidang Etik
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.
Kemudian, Tumpak memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.
Sedangkan kepada Lili, Tumpak mengatakan bahwa penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK.
“Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kami juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan,” kata Tumpak.
Sementara itu, Tumpak juga menjelaskan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
“Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur,” ujar Tumpak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.