Gubenur Papua Lukas Enembe, ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Komentar

Gubenur Papua Lukas Enembe, ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Komentar

Terkini.id, Jakarta–Lukas Enembe selaku Gubernur Papua ditetapkan tersangka oleh pengacara Lukas,  yang sebelumnya KPK tidak membuka suara namun kini akhirnya KPK buka suara.

“Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yg di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDPnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

Sebelum diumumkan menjadi tersangka Lukas, namun kabar ini sudah beredar Alex sendiri merasa aneh akan hal tersebut.“Ketika media sudah ramai dan kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga,” ujarnya.

Proses penyidikan terhadap Lukas Enembe tengah berjalan, serta alex mengakui bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan,” kata Alex.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Stefanus Roy Rening selaku koordinator Pengacara Lukas Enembe menyampaikan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar.

KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada hari Senin 12 September 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2022 Menurut Stefans Roy Rening selaku Pengacara Lukas.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy seperti dikutip detikSulel.

KPK dianggap tidak profesional oleh Roy dan mempertanyakan atas dasar apa KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Meski demikian KPK belum membuka suara atas penjelasan konstruksi perkara yang menjerat sosok Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan siapa saja tersangkanya.

Kebijakan baru dibuat sejak Pimpinan Firli Bahuri terkait pengumuman tersangka. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan sekaligus dengan penahan tersangka tersebut.(Sumber:Detik.com)