Demi Keadilan, Pakar Hukum: Rizieq Tidak Bisa Diadili Dua Kali

Demi Keadilan, Pakar Hukum: Rizieq Tidak Bisa Diadili Dua Kali

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum, Mudzakir menegaskan bahwa terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab tidak bisa diadili dua kali. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 76 KUHP.

“Itu namanya ne bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali). Habib Rizieq Shihab tidak bisa diproses dua kali,” tegas Mudzakir.

Menurut Mudzakir, lantaran tidak bisa diproses dua kali pengadilan kemudian menggunakan Pasal 160 KUHP.

Padahal, kata Mudzakir, langkah tersebut dinilainya juga tidak bisa dilakukan.

“Karena, perbuatan pokok itu sudah diselesaikan dengan peradilan denda,” ungkap Mudzakir, Rabu 24 Maret 2021 seperti dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga

Selain itu, lanjut Mudzakir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya juga tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.

“Iya nggak bisa, itu locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor,” ujar Mudzakir.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menilai, persidangan Habib Rizieq di PN Jaktim menilik pada locus delicti maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu.

“Dari dua hal itu sudah tidak bisa. Jadi, kalau sudah diselesaikan (denda), tidak boleh diadili untuk kedua kalinya,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.