Terkini.id, Jakarta – Partai Demokrat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari empat pemohon terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengungkapkan, suara Demokrat tidak didengar saat pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker pada 2 November 2020.
“Pertama, ini adalah sebuah teguran keras kepada Pemerintah dan DPR yang pada 2 November 2020 lalu produk omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tengah masifnya penolakan dari publik saat itu,” kata Hinca Pandjaitan, Kamis 25 November 2021.
Kemudian Hinca juga menceritakan kembali proses pembuatan RUU Cipta Kerja yang sejak awal membuat pihaknya walk out (WO).
“Partai Demokrat yang sedari pembahasan hingga pengesahan selalu kritis dan bahkan walk out pada saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu,” tegasnya.
- Akomodasi Putusan MK, Komisi II Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024
- Kawal Putusan MK, IPPM Pangkep Rencana Gelar Aksi Jilid 2 di DPRD
- Koalisi ASS-Fatma Tetap Solid Walau Ada Putusan MK
- Dosen Ikut Kecam Upaya Intimidasi Aparat Terhadap Ketua BEM yang Protes Putusan MK
- Zainal Arifin Mochtar Sebut Putusan MK Kelihatan Sangat Politis, Ungkap Beberapa Keanehan
“Setelah saya membacakan sikap Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dilanjutkan pengesahannya di Rapat Paripurna DPR saat rapat di rapat Pengambilan keputusan mini di Baleg waktu itu,” tambahnya.
Menurut Hinca hal ini semakin membuktikan bahwa pemerintah dan pihak DPR yang mendukung UU Ciptaker tidak mendengar dan mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Suara kami yang bahkan paling dekat saja tidak dapat didengar dan diakomodir. Bagaimana dengan suara teman-teman lain di luar sana yang kala itu tegas menolak,” ungkap Hinca.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
MK menilai pembuatan UU Ciptaker tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik, di mana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK sulit untuk diakses oleh publik.
Dalam putusannya, Mk memberi jangka waktu selama dua tahun ujntuk melakukan perbaikan. Jika tidak dilakukan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Sindonews, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Lebih lanjut MK meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai dampak dari Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. MK juga menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Bila dalam dua tahun proses perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum juga bisa diselesaikan maka materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU tersebut dinyatakan berlaku kembali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
