Dia juga menyayangkan, ketika menanyakan tentang proyek tersebut, pihak Pemprov Sulsel berdalih empat pekerjaan itu disetujui dan ditender oleh mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
Di mana Edy Rahmat telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
“Tidak mungkin itu satu orang. Pasti inikan ada mekanisme yang berlaku di Pemprov. Jadi jangan seperti kelihatan cuci tangan. Kalau ada masalah, selesaikan semua masalah dengan standar yang sama. Dua item ini tidak ada di APBD dan DPA, ” .
Tak hanya itu, ketua Banggar DPRD Sulsel ini juga mempertanyakan terkait dasar Pemprov Sulsel ingin membayar utang yang tidak ada dalam APBD maupun DPA.
“Yang saya maksud, jangan tergesa gesa menyatakan sesuatu dengan kondisi seperti ini. Apa dasarnya bayar hutang tidak ada di APBD. Kalau kita mau bicara pola pikirnya pihak Pemprov bahwa empat proyek ini fiktif karena tidak ada di APBD dan tidak ada di DPA, yah sama juga dengan utang. Jangan ada indikasi politik lah. Selesaikan semua ini persoalan, carikan solusi,” ujar Sekretaris DPD PDIP Sulsel.
“Saya ikuti pembicaraan mereka, kalau empat proyek ini tidak ada dalam DPA itu dianggap siluman, nah hutang juga tidak ada dalam DPA. Kenapa utang coba diselesaikan, terus yang empat proyek ini ditunggu ada yang keberatan, sedangkan utang ini tidak ditunggu siapa yang keberatan. Itu yang saya maksud, kalau utang ada pembicaraan, kalau proyek ini tidak pernah ada pembicaraan secara kelembagaan,” imbuhnya.
- Ketua DPRD Sulsel Siap Kawal Aspirasi BADKO HMI Sesuai Kewenangan Pemerintah
- Tak Ada Anggaran Hibah, Ketua DPRD Sulsel Upayakan Dana NPCI Lewat APBD Perubahan
- Kepala Sekolah Disuruh Tandatangan Surat Pengunduran Diri, Komisi E DPRD Sulsel Minta Dihentikan
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
Selain itu, Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini juga mengingatkan Pemprov Sulsel untuk tidak lagi melakukan tender proyek di bulan-bulan akhir tahun anggaran.
“Karena kasus 4 proyek ini ditender akhir tahun, saya ingatkan jangan lagi ada tender akhir tahun anggaran. Kecuali untuk tahun kedepan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
