Terkini.id, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Wali Kota Makassar melakukan audit terhadap kinerja Dinas Sosial, khususnya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Sebab banyak masyarakat yang mengeluh lantaran tidak terdata dengan baik dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT). Begitu pun dengan jenis bantuan lain.
“(TKSK) kinerjanya kurang maksimal dalam melayani masyarakat terkait pendataan itu sendiri,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Fatma Wahyudin usai sidak Kantor Dinas Sosial, Rabu, 7 April 2021.
Fatma menanyakan soal pendataan yang dilakukan TKSK sebab banyak keluhan masyarakat yang tidak terdata sebagai penerima bantuan. Namun, kata dia, TKSK tak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal.
Selain itu, Fatma menyebut Dinas Sosial tidak mengetahui aset bergerak dan aset tidak bergerak milik pemerintah kota.
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Wali Kota Makassar Sampaikan LKPJ 2025, Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
- Fraksi Gerindra DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Tangani Masalah Sampah di TPA Antang
- Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Apresiasi Kinerja Setahun Appi-Aliyah, Capai 80,1 Persen
- Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
“Ada beberapa item yang saya tanyakan mereka tidak tahu. jadi, saya minta pemerintah kota untuk menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan audit,” sebutnya.
Berdasarkan sidak di lapangan, Fatma mengatakan bangunan Dinas Sosial saat ini sudah tidak representatif lagi digunakan sebab selalu terdampak banjir.
Sementara Dinas Sosial mengolah banyak data, ia mewanti-wanti data masyarakat yang sudah terkumpul tercecer atau rusak akibat banjir.
“Mungkin sebaiknya pemerintah kota bisa memperhatikan untuk diadakan rehabilitasi,” sebutnya.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Makassar Irmawati Sila mengatakan sidak tersebut merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan Dinas Sosial yang tidak memuaskan.
“Setelah kami turun memang masih sangat banyak masyarkat yang mengeluh karena mereka yang seharusnya mendapat haknya terabaikan,” kata Irmawati, Rabu, 7 April 2021.
Hak masyarakat miskin, kata Irmawati, sudah diatur dalam UU. Seharusnya mereka mendapatkan hak melalui bantuan-bantuan sosial.
“Dari 38 ribu lebih penerima bantuan ini ternyata sekarang masih 27 ribu yang sudah tervalidasi jadi masih sangat rendah sementara kita tahu bahwa di luar 38 ribu ini masih sangat banyak masyarakat yang antri untuk diberikan bantuan,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
