Terkini.id, Makassar – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Abdi Asmara menyebut ada banyak pengusaha merasa dirugikan dengan penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari pemerintah kota.
Pengusaha tersebut, kata Abdi, mengeluh lantaran lahannya ditetapkan sebagai kawasan RTH.
“Mereka mengurus izin tidak boleh karena itu masuk kawasan hijau,” kata dia, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurutnya, kesalahan terjadi saat penetapan RTH tahun ini. Ia mengatakan ada banyak kesalahan setelah melakukan pengecekan di lapangan.
“Kita mengecek itu betul-betul milik pemerintah atau milik orang, setelah berproses banyak milik orang,” tuturnya.
- GMTD Bangun Rumah Contoh di Ruang Terbuka Hijau, Danny Pomanto: Tidak Ada Izinnya
- Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar Capai 11,47 Persen Tahun 2023
- Pembangunan Mal Pelayanan Publik Makassar Korbankan Ruang Terbuka Hijau
- Perkembangan Perumahan di Makassar Ancam Kelangsungan Lahan Pertanian dan Ruang Terbuka Hijau
- Tagih Janji Wali Kota Makassar, Tak Membangun di Atas RTH
“Jadi solusi nya apakah pemerintah membebaskan lahan tersebut (membeli lahan) kepada orang atau pengusaha,” sambungnya kemudian.
Periksa Ulang RTH Lewat Google Maps
Hingga kini, Abdi mengatakan belum menerima data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal lahan yang bermasalah. Sehingga, ia berencana akan melakukan pememeriksaan ulang dengan sistem google maps.
Nantinya, melalui aplikasi tersebut dapat terlihat dan terpetakan lahan yang berada dalam zona hijau.
“Sekarang dengan data itu kita akan mengecek nanti. Misal di Tamalanrea, bagaimana proses perizinannya di sana,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, pada saat perencanaan tata ruang ada perbaikan sehingga tidak ada lagi orang yang dirugikan.
“Ini yang lagi kami fokuskan karena data itu tidak sinkron, nanti dengan google maps kita bisa lihat semua nanti di blok (petakan),” kata Abdi.
DLH Bangun 34 Taman Tematik
Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar lainnya, Andi Suharmika mengatakan DLH berencana akan melakukan membangun 34 taman tematik untuk menambah RTH.
Ia beranggapan langkah penambahan RTH di Kota Makassar sudah tepat.
“Untuk itu kita di Komisi C pasti mensupport terkait dalam hal anggaran karena hal ini suatu inovasi yang butuh di dukung untuk memenuhi kouta 30 persen sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” kata legislator Golkar itu.
Pasalnya, Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini baru sekitar 8 persen dari total luasan Kota Makassar yaitu 199,3 m².
Persyaratan RTH kota telah diatur melalui Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Minimal 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
