Dibebaskan, Sutradara Film ‘Sexy Killers’ Dandhy Laksono Tetap Tersangka

Dibebaskan, Sutradara Film ‘Sexy Killers’ Dandhy Laksono Tetap Tersangka

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Jurnalis, aktivis HAM yang juga merupakan sutradara film Sexy Killers ditangkap polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Awalnya, Dandhy ditangkap polisi pada Kamis malam 26 September 2019 sekira 23.00 WIB. Lalu, beberapa waktu kemudian dibebaskan. Namun statusnya tetap tersangka.

Saat itu, kediaman Dandhy didatangi di daerah Bekasi. Setelah itu, Dandhy dibawa empat personel polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Informasi dihimpun, Dandhy telah dibebaskan pada dini hari tadi, namun statusnya tetap tersangka.

Dalam surat perintah penangkapan, Dandhy dilaporkan oleh seseorang bernama Asep Sanusi pada, Selasa 24 September 2019.

Dandhy dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).

Sutradara film dokumenter Sexy Killers itu diduga akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.