Din Syamsuddin: Gugat Undang – Undang Ibu Kota Negara ke MK
Komentar

Din Syamsuddin: Gugat Undang – Undang Ibu Kota Negara ke MK

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.

“Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.

Din mengatakan bukan hanya dirinya saja yang akan menggugat. Tapi ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.

“Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan),” ujarnya.

RUU IKN resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021.

Baca Juga

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Doli menyebut ada 1 fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus IKN dikutip dari laman detikcom.