Terkini.id, Jakarta – Polri tuai banyak kritikan atas keputusannya yang tidak menahan Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas keputusan itu, Polri dinilai dinilai telah memberi keistimewaan pada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan bahwa seharusnya proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, rasa keadilan publik tidak boleh diabaikan. Meskipun memang benar bahwa Polri yang memiliki kewenangan memutuskan menahan atau tidak menahan seorang tersangka.
“Jelas hukum tidak pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan,” ujar Jazilul, Jumat 2 September 2022.
- Heboh, Terobos Ruang Sidang Ferdy Sambo, Syarifah: I Love You Pak Sambo, Aku Ingin Jadi Istrimu
- Ingin Jadi Istri Ferdy Sambo, Syarifah Ima: I Love You Pak
- Kamaruddin Bongkar Isi WhatsApp Putri Candrawathi di Sidang Bharada E
- Putri Candrawathi Ingin Pakai UU TPKS Agar Dianggap Sebagai Korban Pelecehan
- Pria Ini Beberkan Sederet Dosa yang Dilakukan Istri Ferdy Sambo, Rancang Pembunuhan Hingga Dugaan Korupsi?
Senada dengan Jazilul, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tindakan penyidik yang tidak menahan Putri dengan alasan memiliki anak telah mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Kemudian, Sugeng pun membeberkan kasus-kasus serupa yang mana tersangka perempuan tetap ditahan, meski memiliki anak.
“Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang wanita yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan,” tegasnya.
“Baiq Nuril, kemudian (kasus) seorang artis yang ditangkap dan sekarang artis itu sudah meninggal dunia. Kemudian ada dulu Angelina Sondakh, itu ditahan ketika anaknya masih perlu disusui,” sambung Sugeng.
Selanjutnya juga ada komentar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yang mengatakan bahwa tindakan tersebut semakin membenarkan asumsi di masyarakat bahwa polisi tidak adil dalam penanganan kasus itu.
“Masyarakat tentunya akan berasumsi bahwa ini karena PC adalah istri jenderal, dan yang memeriksa dan memproses ini adalah kepolisian,” ucap Bambang.
Menanggapi semua kritikan yang ada, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Putri. Menurutnya, keputusan tidak menahan Putri telah diambil penyidik melalui pelbagai pertimbangan tertentu.
“Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan,” jelasnya.
Selain itu meski tidak dilakukan penahanan, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya tetap mewajibkan Putri untuk wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan. Pihak imigrasi juga telah melakukan pencekalan Putri guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
