Terkini.id, Jakarta – Seperti yang kita tahu, persidangan pertama Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal HRS alias Habib Rizieq Shihab oleh para pendukungnya telah digelar pada hari Selasa, 16 Maret 2021 lalu.
Hanya saja, persidangan tersebut tak berjalan terlalu mulus lantaran sempat diwarnai dengan penolakan oleh Rizieq Shihab.
Ia memberontak dan kukuh tak ingin hadir. Untuk itu, ia bahkan mengadu ke hakim bahwa dirinya dipaksa, didorong, dan dihinakan.
“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” keluh Rizieq Shihab.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian diminta menanggapinya oleh Hotman Paris.
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
- Kemeja yang Dipakai Mahfud Md Daftar Cawapres Rupanya Kemeja saat Pilpres 2019
Menurut Mahfud sendiri, hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan apa pun pada terdakwa dan tentu saja itu sudah di luar ranah pemerintah.
“Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun. Nanti aparat pemerintah, polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya,” terang Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada hari Sabtu ini, 20 Maret 2021, dikutip terkini.id dari Jitunews.
Hotman Paris Hutapea lantas kembali meminta pendapat lain, kali ini lebih spesifik terkait sikap hakim dalam persidangan.
“Sebagai profesor, setuju enggak dengan sikap hakim? Atau perlu nggak lebih keras?” tanya Hotman.
Lalu Mahfud menjawab bahwa sikap hakim sebenarnya bisa lebih keras. Namun, ia mengatakan bahwa itu bukan ranah pemerintah untuk memberi saran.
“Iya, dong, kalau itu, tetapi itu urusan hakim. Saya pemerintah enggak boleh, ‘eh, hakim harus begini’,” ujar Mahfud mencontohkan.
“‘Saya dengar kemarin Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md, ‘eh kami dibeginikan’, saya dengar itu viral,” tuturnya lagi.
“Tetapi ketahuilah, saya bukan hakim, enggak boleh ‘woi, harus begini hakimnya, harus begini’, nggak bisa,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.