Terkini.id, Jakarta – Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tercatat Tagop memiliki harta kekayaan senilai Rp 15,8 miliar di tahun 2021.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi KPK, Tagop memiliki 20 bidang tanah senilai Rp 10.280.200.000. Tanah itu tersebar di Jakarta Pusat, Buru Selatan dan Maluku Tengah.
Selanjutnya, Tagop tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 809 juta. Di antaranya kapal ikan tuna sebanyak 20 unit hingga mobil Honda CR-V.
Lalu, Tagop memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.470.000.000. Tagop juga memiliki kas sebanyak Rp 4.270.344.859. Namun, Tagop tercatat mempunyai hutang sebanyak Rp 970.080.936.
Sebelumnya seperti yang dilansir di detikcom, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.
Tagop akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga Rabu, 26 Januari 2022.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022,” kata Lili.
Sementara tersangka Ivana Kwelju belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau tersangka ini untuk kooperatif.
“KPK menghimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera di sampaikan,” katanya.
Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
