Terkini.id, Jakarta – Anggota DPR RI menyoroti peristiwa penahanan empat ibu rumah tangga karena cuma melempari atap pabrik tembakau di Nusa Tenggara Barat.
Seperti diketahui, empat ibu rumah tangga (IRT) sebelumnua ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun meminta agar keempat ibu tersebut segera dibebaskan.
Sahroni mengungkapkan, proses penegakan hukum semestinya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena ibu yang ditahan tersebut masih menyusui anaknya.
“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya.
- Kisah Bupati Lutim: Menunda Kuliah, Jadi Sopir, Lalu Raih Cumlaude
- Wali Kota Munafri Bersama Wamenbud RI Bahas Event Nasional KMI 2026 Dipusatkan di Makassar
- Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
- Gelar Aksi Ujuk Rasa, NasDem Sulsel Tolak Narasi Pemberitaan yang Dinilai Menyesatkan
- Macawa Fest 2026 Tawarkan Pengalaman Event Berstandar Global
Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara,” kata Sahroni dikutip dari Antara, Senin 22 Februaru 2021.
Sahroni pun mengaku telah menghubungi pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, keputusan memenjarakan para ibu rumah tangga merupakan keputusan yang tidak bijaksana, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sahroni berpendapat, aksi para ibu rumah tangga melempar batu ke pabrik rokok yang membuat mereka dipenjara hanyalah bentuk perjuangan mereka melawan pencemaran lingkungan.
“Sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu 17 Februari 2021.
Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
