Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menilai rencana pemerintah pusat soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako berada pada momentum yang salah.
Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Belum saatnya dikenakan pajak sembako, ini masih situasi pandemi dan ekonomi belum pulih,” kata Irwan, Selasa, 15 Juni 2021.
Ia meminta rencana pajak sembako dibicarakan ulang. Hal itu, kata dia, dapat mematikan semangat ekonomi yang tengah kembali bertumbuh.
“Saya menganggap ini tidak begitu urgent, kalau bisa di pending dulu,” ungkapnya.
- Reses Pertama, Ketua DPRD Makassar Supratman Serap Aspirasi Warga di Kelurahan Antang
- Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Makassar William Gelar Reses di Tiga Titik Lokasi
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Sambangi Dua Kelurahan
- Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Gelar Reses di Kelurahan Banta-Bantaeng, Warga Keluhkan Bantuan Sosial
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Azwar Rasmin Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tamamaung
Pedagang telur di Pasar Terong, Indra mengeluhkan wacana tersebut. Ia mengatakan, saat ini pendapatan di tengah pandemi belum menentu.
“Iya keberatan, kenapa harus ada pajak lagi? kenapa bisa sembako ada pajaknya?” kata Indra.
Seyogyanya, kata Indra, orang-orang yang memiliki kendaraan pribadi yang seharusnya berkewajiban membayar pajak.
“Kecuali orang bermobil’ki, itu baru dimintai bayar pajak, kalau cuma penjual, masa disuruh lagi bayar pajak sembako,” bebernya.
Senanda dengan itu, Rahman, pedagang campuran di Pasar Terong menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pedagang.
“Sangat keberatan, apalagi dampak pandemi ini sangat terasa bagi kami penjual di pasar, ekonomi belum membaik,” ungkap Rahman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.