DPRD Makassar Nilai Rencana Pajak Sembako Salah Momentum

DPRD Makassar Nilai Rencana Pajak Sembako Salah Momentum

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menilai rencana pemerintah pusat soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako berada pada momentum yang salah.

Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Belum saatnya dikenakan pajak sembako, ini masih situasi pandemi dan ekonomi belum pulih,” kata Irwan, Selasa, 15 Juni 2021.

Ia meminta rencana pajak sembako dibicarakan ulang. Hal itu, kata dia, dapat mematikan semangat ekonomi yang tengah kembali bertumbuh.

“Saya menganggap ini tidak begitu urgent, kalau bisa di pending dulu,” ungkapnya.

Baca Juga

Pedagang telur di Pasar Terong, Indra mengeluhkan wacana tersebut. Ia mengatakan, saat ini pendapatan di tengah pandemi belum menentu.

“Iya keberatan, kenapa harus ada pajak lagi? kenapa bisa sembako ada pajaknya?” kata Indra. 

Seyogyanya, kata Indra, orang-orang yang memiliki kendaraan pribadi yang seharusnya berkewajiban membayar pajak. 

“Kecuali orang bermobil’ki, itu baru dimintai bayar pajak, kalau cuma penjual, masa disuruh lagi bayar pajak sembako,” bebernya.

Senanda dengan itu, Rahman, pedagang campuran di Pasar Terong menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pedagang.

“Sangat keberatan, apalagi dampak pandemi ini sangat terasa bagi kami penjual di pasar, ekonomi belum membaik,” ungkap Rahman.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.