DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Pangkep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Naskah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, pada 25 Juli 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Haris Gani, S.Sos., M.Si dan dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Abdul Rahman Assagaf, M.IKom, Wakil Ketua DPRD H. Andi Ilham Zainuddin, ST dan H. Muh. Tauhid, serta jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala OPD, sekretaris dan kepala bidang OPD, serta camat se-Kabupaten Pangkep.

Penyesuaian Anggaran Berdasarkan Dinamika Terkini

Rapat ini diselenggarakan berdasarkan penyesuaian jadwal kegiatan bulan Juli 2025 yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Sebelum penyerahan dokumen, Plt. Sekretaris DPRD, Akbar, ST, MM, membacakan surat masuk perihal penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025.

Dokumen perubahan KUA dan PPAS disusun sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Penyusunan ini merupakan amanat dari Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Berdasarkan P-RKPD dan RPJMD
Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mengacu pada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pangkep yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Selain itu, penyusunan juga memperhatikan dokumen teknokratik RPJMD 2025–2029 dan isu-isu strategis nasional yang relevan.

Baca Juga

Dokumen Kebijakan Umum Anggaran memuat enam elemen utama: kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaian tujuan fiskal daerah. Adapun dokumen perubahan PPAS memuat rincian prioritas dan plafon anggaran sementara yang ditujukan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Fokus pada Efisiensi dan Tematik Strategis
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pangkep menekankan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan penyesuaian anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Penyesuaian ini terutama berkaitan dengan berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Hasil efisiensi diarahkan untuk mendukung urusan-urusan strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, dan penyediaan cadangan pangan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Proses Pembahasan Selanjutnya
Menutup rapat, Ketua DPRD H. Haris Gani menegaskan bahwa setelah penyerahan dokumen Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dari Bupati kepada DPRD, pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan penyesuaian kebijakan anggaran daerah tahun berjalan tetap berjalan optimal dan adaptif terhadap dinamika fiskal serta kebutuhan pembangunan masyarakat Pangkep.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.