Terkini.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima surat pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin, di DPRD Sulsel, Rabu 19 Januari 2022.
“Ibu ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari) yang menerima surat itu, hari ini sementara akan dirapatkan terkait surat pemberhentian gubernur,” beber Wawan sapaan akrab Darmawangsyah Muin.
Wawan menambahkan, surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel akan ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pimpinan DPRD beserta pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Pada rapat pimpinan DPRD Sulsel bakal membahas terkait jadwal rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan mengangkat Andi Sudirman Sulaiman dari wakil gubernur dan Plt Gubernur menjadi Gubernur Sulsel definitif periode 2018-2023.
- DPRD Sulsel Usulkan Kenaikan Pajak BBNKB dan Pajak BBM Non-Subsidi
- DPRD Sulsel Bahas Dua Ranperda Strategis untuk Genjot Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi BUMD
- Hadiri Reses di Pasar Terong, Cicu Berjanji Koordinasi Soal Kanal Panampu Tanpa Pagar Pengaman
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
- Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel atas Pencapaian Positif Proyek Multiyears Paket 3
“Kita menindaklanjuti dan akan usahakan agar tidak melewati batas waktu,” ungkap Politisi Partai Gerindra Sulsel ini.
Diketahui Prof Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
