Terkini.id – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dampak jalur kereta api trans Sulawesi rute Makassar-Parepare tahap III yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Bidang Pemerintahan, Selle KS Dalle dalam menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021.
“Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di Dewan Sulawesi Selatan,” ujar Selle kepada awak media, Kamis 18 Maret 2021.
Yang dihadiri oleh Dewan Sulawesi Selatan, Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA,dan perwakilan masyarakat.
“Kami harap tim yang dikoordinir Komnas HAM ini dapat membicarakan alternatif penyelesaian diluar daripada proses hukum dengan masa kerja selama satu bulan,” tutur politisi dari Fraksi Partai Demokrat Sulsel ini.
- Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud Raih Gelar Doktor Ilmu Politik Predikat Cumlaude di Unhas
- Tinjau Proyek Jalan di Galesong Utara, Banggar DPRD Sulsel Tekankan Kualitas Pekerjaan
- DPRD Sulsel Soroti Progres Pengerjaan Ruas Jalan di Gowa dan Galesong Utara
- Wakil Ketua II DPRD Sulsel Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak di Polda
- Bangun Kebersamaan di Ramadan, Komisi B DPRD Sulsel Gelar Bukber Bersama
Selle menjelaskan, sengeketa lahan yang dimaksud terjadi di Desa Salenrang dan Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros dan.
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa bagian Timir, Dirjen Kementerian Perhubungan RI tidak ada penyelesaian yang sudah masuk ke ranah pengadilan. Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Sulawesi Selatan Ni’matullah menambahkan, sengketa lahan dampak pembangunan jalur kereta api memang perlu ditangani secara serius. Karena tidak semua masyarakat merasakan ganti rugi tersebut.
“Proyek ini cukup besar. Tapi dampak ke masyarakat atas ganti rugi lahan tidak dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
