Terkini.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nyaris ricuh dengan aparat Kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Senin 29 November 2021.
Para pendemo menuntut agar dapat bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi yang dianggap terlalu kecil.
Diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada November 2021. Dalam ketetapan itu, UMP DKI 2022 hanya sebesar Rp. 4.453.935 atau hanya naik sekitar Rp. 37.794 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.
Usai bertemu dengan perwakilan demonstran buruh, Anies memutuskan menemui massa aksi untuk meredam amarah.
Anies kemudian duduk bersama demonstran. Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta memang sangat kecil.
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengajukan Banding Soal UMP DKI, Menaker Enggan Memberikan Tanggapan
- UMP Jakarta Turun, Buruh Bakal Demo Anies Baswedan dan PTUN
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Akui Revisi Kenaikan UMP 2022 Tak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
- Polemik UMP DKI, Politikus PDIP: Anies Ini Menciptakan Kegaduhan
- Resmi Kenaikan UMP 5,1 Persen, Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan Harus Gunakan Akal Sehat
“Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” ujar Anies melansir Kompas.com pada Selasa 30 November 2021.
Anies menjelaskan, kenaikan UMP yang tertuang dalam Surat Keputusan DKI 2022 dilakukan dalam kondisi terpaksa.
“Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 29. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar,” ujar Anies menjelaskan.
Karena itu, Anies menjelaskan dirinya sudah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali formula penghitungan tahun 2022, sebab SK DKI tersebut merujuk pada formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud,” kata Anies.
“Kami ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? Kami semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
