Sejak awal kerja sama dengan Lippo tiga dekade lalu, pemerintah daerah dan yayasan juga tidak dilibatkan dalam pengelolaan investasi.
Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara
Fakta-fakta di atas semestinya menjadi indikasi awal bagi aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Lippo Group yang berpotensi merugikan keuangan negara serta kepentingan publik.
“Dengan demikian, pernyataan James Riyadi yang menyebut GMTD dikuasai oleh pemerintah daerah adalah bentuk cuci tangan, penyesatan informasi, dan penggiringan opini publik.
Data dan fakta yang ada justru menunjukkan bahwa GMTD sepenuhnya berada di bawah kendali Lippo Group,” pungkasnya saat konferensi pers.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
