Terkini.id, Jakarta – Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat resmi ditahan oleh Tim Densus 88 Antiteror. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
“Sudah ditahan sejak tadi (kemarin) malam,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember.
Farid Okbah, dan kawan-kawan akan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Densus 88 Antiteror. Bahkan, penahanan dilakukan selama 120 hari ke depan.
“Penahanan oleh penyidik selama 120 hari,” kata Ramadhan, dikutip dari VOI.
Diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.
- Ahmad Khozinudin: Jokowi Terkait Teroris Farid Okbah, Dia Harus Ditangkap
- Pengurus Muhammadiyah Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas: Jangan Ditahan Terlalu Lama!
- Bikin Penasaran! Densus 88 Ungkap Pelaku Terduga Teroris Masih Banyak, Siapa Lagi Selanjutnya?
- Terungkap! Peran Farid Okbah dan Zain An-Najah Dalam Tindak Pidana Terorisme, Ternyata Sebagai ini
- Ternyata Bukan Pendana Terorisme, Densus 88 Ungkap Peran Penting Farid Okbah di Jamaah Islamiyah
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.
Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.
Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
