Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Dedi Prasetyo: Polri Akan Hadapi
Komentar

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Dedi Prasetyo: Polri Akan Hadapi

Komentar

Terkini.id, Jakarta Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara menanggapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut, Mabes Polri menyatakan siap menghadapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa gugatan itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J urusannya semakin panjang. Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama yang didakwa sebagai dalang pembunuhan, baru-baru ini menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Dedi Prasetyo: Polri Akan Hadapi
Ferdy Sambo. (Foto: wartakota.tribunnews.com)
Baca Juga

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Sedangkan kini, Ferdy Sambo telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.