Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Dalam kasus tersebut, Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kombes Ade.
- KPK Selidiki Dana Korupsi di Balik Pembelian 72 Mobil Rita Widyasari
- Sederet Aset Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Disembunyikan Pakai Nama Perempuan Ini
- KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
- Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
- Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” urainya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
