Terkini.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 3 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya persoalan dipicu atas dasar pelaporan dari Saudara Tauphan Ansar Nur kenPolda Sulsel terhadap Gaddong Daeng Ngewa atas dugaan tindak pidana pemlasuan surat dan penyerobotan terhadap lahan seluas kurang lebih 5300m2 di daerah Tanjung Bunga Makassar.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tinggal Doddy Hendrasakti, SH dengan dihadiri pihak pemohon yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, masing-masing Herry Syamsuddin, S.E., S.H.,M.H, Lisar Wirailhami, S.H., M.H dan Andi Wawan S.H.

Sidang juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kompol Dr. H. Muh Tahir S.H., M.H.
Lalu kemudian dalam proses persidangan, pemohon Praperadilan mengajukan lima orang saksi dan menghadirkan Prof. Dr. H. Muh Said Karim, S.H., M.H. sebagai saksi ahli untuk pemohon. Sementara termohon menghadirkan tiga orang saksi dan menghadirkan Prof. Dr. H. Muh Hambali Thalib, S H., M.H sebagai saksi ahli termohon.
- Kuartal III 2025, Laba Bersih BTPN Syariah Tetap Tumbuh 23 Persen
- Masuk Finalis Duta Lingkungan Hidup 2025, Wakil Pattallassang, Muqaddimal Mukrimin Minta Dukungan: Begini Caranya!
- Dukung Perkembangan Kuliner Makassar, Honda Kembali Jadi Sponsor Utama MCN 2025
- Setrum Perusahaan Listrik Negara Gairahkan Industri Rumput Laut di Daerah
- Diskon Tarif Listrik Nyalakan Daya Beli Masyarakat di Daerah dan Bantu Pemulihan Ekonomi
Dalam amar putusannya, Doddy Hendrasakti, SH mengeluarkan beberapa putusan.
Salah seorang kuasa hukum Gaddong Daeng Ngewa, Lisar Wirailhami, S.H., M.H mengatakan keputusan sidang pada intinya mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang dimana penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh Polda Sulawesi Selatan terhadap Gaddong Daeng Ngewa tidak sah karena telah melanggar dan mengabaikan ketentuan Pasal 184 KUHPIDANA.
Lisar jug menyebutkan bahwa dalam hal Pasal 263 KUHPIDANA untuk membuktikan palsu atau tidaknya suatu syarat seharusnya dilakukan uji laboratorium forensik untuk membuktikan asli/tidaknya suatu surat palsu, namun penyidik Polda sama sekali tidak melakukan uji labfor dalam menangani perkara ini.
“Penyidik tidak hati-hati dan tidak profesional dalam memeriksa perkara ini sehungga ada pihak yang dilanggar hak asasi manusianya,” ujar Lisar.
Kemudian putusan selanjutnya kata Lisar adalah memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang bukti milik pemohon praperadilan yang telah disita.
“Menyatakan segala putusan atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon dalam hal ini Polda Sulsel dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum,”pungkasnya.
Pasca memenangkan perkara tersebut, Lisar merasa sangat bersyukur karena hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut benar-benar menjalankan amanah Undang-undang.
“Kami selaku kuasa hukum dari Gaddong Daeng Ngewa merasa sangat bersyukur karena hakim praperadilan yang memeriksa perkara ini betul-betul menjalankan amanah yang diperintahkan oleh undang-undang,”bebernya.
Sementara Kuasa Hukum lain, Herry Syamsuddin mengatakan UU terkait Pasal 77 ayat 1 putusan MK nomor 21 terkait masalah adanya terobosan hukum terkait penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan yang tidak sah yang tidak memenuhi ketentuan UU masuk dalam ranah praperadilan.

“Harapan kami dalam perkara ini, semoga putusan ini menjadi referensi buat masyarakat yang mengalami hal seperti ini,”tutur Herry.
Sedangkan Andi Wawan mengatakan terkait masalah penetapan tersangka terhadap Gaddong Daeng Ngewa nampak sangat dipaksakan dan adanya kepentingan pihak tertentu sehingga pihaknya menempuh jalur praperadilan.
“Harapan kami untuk para penegak hukum yang terkhusus pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik agar lebih jeli dan profesional dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan penegakan hukum,”imbuh Andi Wawan.
Diketahui jika sidang praperadilan tersenut dimulai dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh Pemohon Praperadilan pada tanggal 23 November 2020 lalu. Dan pembacaan putusan oleh Hakim tunggal pada tanggal 3 Desember 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini
