Terkini.id, Jakarta – Selebgram Gaga Muhammad ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pidana lalu lintas. Saat ini, Gaga juga tengah menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus yang menjerat Gaga ini teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Kasus ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober lalu.
“Tempat ditahan di Polda,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin 6 Desember 2021.
Melansir CNN Indonesia, Alex turut mengungkapkan Gaga juga akan menjalani sidang lanjutan di PN Jaktim pada Selasa 7 Desember besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Besok sidang agenda pemeriksaan saksi. Sidang online, terdakwanya bersidang dari tempat ditahan di Polda,” ucap Alex.
- Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun, Kakak Laura Anna: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan
- Gaga Muhammad Menolak Disalahkan, Sebut Laura Anna Lalai Tak Pakai Sabuk Pengaman
- Awkarin Emosi Dengar Komentar Ibu Gaga Muhammad: Tasnya Rp 35 juta, Beli Popok Katanya Nggak Ada Duit
- Ibu Gaga Muhammad Ragu Laura Anna Lumpuh karena Kecelakaan: Kenapa Langsung Dikremasi Terus Dibuang Abunya?
- Ungkap Fakta Mengajutkan! Awkarin Buka Suara Soal Gaga Muhammad yang Gesek ATM Laura Anna Diam-Diam : Emang Habit
Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga ini terjadi pada 2019. Kala itu, Gaga berada di dalam mobil bersama mantan kekasihnya, Laura Anna.
Kemudian, mobil yang dikemudikan Gaga itu mengalami kecelakaan lalu lintas. Akibat kecelakaan itu, Laura kini mengalami kelumpuhan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
