Gandeng LSP Koperasi Nusantara, STIE Nobel Gelar Sertifikasi Uji Kompetensi SKKNI BNSP

Gandeng LSP Koperasi Nusantara, STIE Nobel Gelar Sertifikasi Uji Kompetensi SKKNI BNSP

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Makassar – STIE Nobel Indonesia Makassar melalui Nobel Entrepreneurship Center (NEC) bekerjasama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi Nusantara menggelar sertifikasi uji kompetensi, Sabtu, 23 November 2019, di Ballroom STIE Nobel lantai 2 Makassar.

Kegiatan program bersubsidi sertifikasi uji kompetensi SKKNI BNSP ini terdiri dari skema pendamping UMKM yang diikuti 19 peserta dan skema fasilitator diklat UMKM yang diikuti 12 orang peserta.

Kegiatan ini didukung juga ABDSI Sulsel sebagai wadah berhimpun pendamping UMKM.

Pembukaan kegiatan dihadiri Kabid UKM Diskop UKM Sulsel, Abd. Azis Bennu, Ketua ABDSI Korwil Sulsel, Salman Sahmad, Ketua NEC STIE Nobel, Bahrul Ulum, Asesor LSP Koperasi Nusantara, Lukman Ekana Putra, dan Ketua 1 STIE Nobel, Ahmad Firman.

Ketua 1 STIE Nobel, Ahmad Firman menyambut baik digelarnya sertifikasi uji kompetensi sebagai wujud kampus mendukung program pendampingan UMKM yang bergantung dari kompetensi kerja SDM.

“Kawan-kawan selama ini telah memiliki portofolio, kemampuan memberikan advokasi, konsultasi dan fasilitasi Diklat yang perlu pengakuan negara melalui sertifikasi profesi oleh BNSP,” ujarnya.

Sementata itu, Ketua ABDSI Sulsel, Salman Sahmad menambahkan, pendamping dan fasilitator dituntut memiliki pengetahuan, keahlian yang memadai, sikap dan perilaku berintegrasi serta memiliki sertifikat yang terstandarisasi sehingga berperan nyata dalam membantu UMKM naik kelas.

Payung hukum pelaksanaan uji sertifikasi pendamping didasarkan pada Permenkop UKM nomor 02/2016 tentang Pendampingan UKM, Kepmennaker nomor 181/2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pendamping UMKM, dan Permenkop UKM nomor 04/2018 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia bidang pendamping UMKM.

Terkait fasilitator Diklat, mengacu pada PERMENKOPUKM No. 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat bagi SDM KUKM bahwa fasilitator pelatihan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.