Terkini.id, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa telah menetapkan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tersebut akan dimulai pada Rabu, 29 April 2020 mendatang.
Penetapan pelaksanaan secara resmi ini sebagai tindak lanjut surat keputusan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu 29 April 2020 karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan melalui keterangan resminya.
Bupati Adnan menegaskan, sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.
Lanjutnya, termasuk menyediakan paket sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama dilakukannya pembatasan sosial dengan skala besar ini.
- Ini Tips Keuangan agar Tak Boros di Rumah Aja jika PPKM Darurat Diperpanjang
- Alasan Razia PSBB, PDIP: Satpol PP Minta Uang ke Pengusaha
- Politikus PDIP: Pemberlakuan PSBB Ketat Jangan Nanggung, Sekalian Beberapa Bulan
- Pembatasan Jam Operasional Berakhir, Pemkot Belum Tentukan Langkah PSBB
- Dewan Siapkan Anggaran Rp 50 M Bila Makassar PSBB
Apalagi penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.
“Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin 27 April 2020 mendatang, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung,” harapnya.
Khusus untuk item-item sembako yang akan dibagikan ke masyarakat merupakan produk lokal Kabupaten Gowa.
Utamanya produk olahan dari pelaku UMKM lokal.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengaku sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.
Pihaknya pun memastikan akan mendukung dan melibatkan diri secara penuh untuk mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.
“Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
