Fakta Baru Kasus Lukas Enembe, Polisi Temukan ini di Rumahnya
Komentar

Fakta Baru Kasus Lukas Enembe, Polisi Temukan ini di Rumahnya

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Fakta baru kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe ditemukan pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik Lukas di Jakarta.

Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan barang bukti baru yakni, sejumlah uang tunai dan emas Batangan yang diduga milik Lukas Enembe.

Selain dua barang bukti baru tersebut, juga ditemukan beberapa dokumen yang menyangkut perkara serta catatan keuangan.

Juru Bicara KPK, Ali Fiakri menyampaikan jika tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua lokasi yakni rumah dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cahs dalam bentuk rupiah dan juga emas Batangan”, kata Ali Fikri seperti dikutip dari kantor berita Rmol.id, Jumat 11 November 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Ali Fikri menyampaikan jika selanjutnya barang bukti yang ditemukan itu akan dilakukan analisis dan juga penyitaan yang kemudian dijadikan barang bukti baru dalam perkara Lukas Enembe.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk”, ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga memiliki kaitan dengan kasus yang saat ini tengah diusut KPK.

KPK melakukan penggeledagan di beberapa wilayah Jabodetabek, namun usai penggeledahan pada 13 Oktober 2022, Ali Fikri tidak menyampaikan detail mengenai objek yang digeledah tim penyidik KPK.

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan itu yakni, ditemukan dokumen mengenai aliran dana. Temuan ini disebutkan Ali Fikri menjadi titik terang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua itu.

Selain melalukan penggeledahan di Jakarta, tim penyidik KPK pada 5 November 2022 juga melakukan penggeledahan di Jayapura dengan tiga lokasi yang berbeda.

Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat panggilan tersangka diberikan pada September 2022 lalu.

Kendati saat itu telah mendapat surat panggilan tersangka, Lukas Enembe diketahui belum bisa memenuhui panggilan KPK di karenakan dia masih dalam keadaan sakit keras.