Terkini.id, Jakarta – Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap mereka.
Juru Bicara KLB sekaligus salah satu pihak tergugat, Muhammad Rahmad menyebut bahwa putusan itu menjadi langkah awal bagi mereka untuk memperjuangkan keabsahan hasil KLB Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini langkah awal kemenangan kami,” ujarnya pada Kamis, 12 Agutstus 2021, dilansir dari Antara.
Ia pun meminta anggota KLB Deli Serdang untuk menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Sebaliknya, Rahmad mengajak para kader untuk bersabar menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.
- 38 DPD Demokrat se-Indonesia Dukung AHY Jadi Ketua Umum
- Dampingi Menteri AHY Serahkan 50 Sertipikat, Pj Gubernur Sulsel: Ini Memberikan Kepastian Hukum
- Konsolidasi dan Temu Caleg, AHY Optimis Demokrat di Sulsel Tambah Kursi DPR RI
- Ke Makassar, AHY Akan Beri Pengarahan ke Seluruh Caleg Demokrat di Sulsel
- Pimpin Rapat Pleno, AHY Sampaikan Agenda Penting Mengenai Pilpres dan Pileg 2024
Seperti diketahui, Kubu KLB Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn), Moeldoko telah mendaftarkan gugatan ke PTUN terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan Ketum Partai Demokrat, AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya terhadap 12 anggota KLB atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sebagaimana dikutip Antara dari keterangan tertulis kelompok KLB Demokrat pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Adapun para pihak tergugat dari pihak KLB itu, yakni Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pihak penggugat dan tergugat sudah sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021, namun upaya itu gagal karena tidak mencapai titik temu.
Sejauh ini, DPP Partai Demokrat yang diakui Kemenkumham, yakni kubu AHY ataupun kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
