Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings, Guntur Romli Sindir: Usai Ada Permintaan Tegas Seorang Napi

Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings, Guntur Romli Sindir: Usai Ada Permintaan Tegas Seorang Napi

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli menanggapi berita soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mencabut izin seluruh kafe Holywings.

Guntur Romli mempertanyakan mengapa Holywing baru ditutup sekarang jika memang izinnya telah bermasalah selama ini.

“Katanya selama ini izin belasan Holywings bermasalah. Tapi kok masih bebas buka? Kok tutup mata. Kok tutup mulut,” kata Guntur Romli.

“Eh baru ditutup setelah ada permintaan tegas dari seorang Napi,” sambungnya, seperti dikutip Terkini.id pada Rabu, 29 Juni 2022.

Bersama pernyataannya, Guntur Romli membagikan tangkapan layar berita berjudul “Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta”.

Baca Juga

Ia juga membagikan tangkapan layar berita bejudul “Habib Rizieq Shihab Tegas Minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedn Cabut Izin Kafe Holywings Indonesia”.

Dilansir dari Tempo, Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang berjumlah 12 di DKI Jakarta.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, izin dicabut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan bahwa pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Untuk diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Selain itu, penelusuran gabungan juga menemukan Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mengharuskan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” lanjutnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.