Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian SYL Ditangkap Dugaan Korupsi

Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian SYL Ditangkap Dugaan Korupsi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, MakassarHaris Yasin Limpo, adik kandung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di instansi Perumda Air Minum atau PDAM Kota Makassar.

Haris Yasin Limpo yang juga merupakan adik Menteri Pertanian SYL tersebut resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi PDAM Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa 11 April 2023.

Sebagai informasi, Haris Yasin Limpo sempat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.

Berdasarkan pantauan, Haris Yasin Limpo dengan tangan diborgol nampak berjalan keluar dari sebuah gedung sambil mengenakan rompi berwarna merah muda.

Adik kandung SYL itu juga terlihat dikawal petugas Kejati dan aparat Kepolisian serta dikerumuni awak media.

Baca Juga

Selain Haris Yasin Limpo, pihak Kejati Sulsel juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tersebut, yakni IA selaku Mantan Direktur Keuangan.

IA dan Haris Yasin Limpo jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018-2019.

“Ditetapkan tersangka pada perusahaam PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018-2019 atas nama inisial HYL selaku mantan Dirut PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 dan terangka atas nama IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017-2019,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp20,3 miliar.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, Haris Yasin Limpo dan IA dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.