Dalam video kejadian, disebutkan bahwa Floyd ditahan polisi dengan tuduhan kecil karena mengeluarkan uang kertas $ 20 palsu, memicu kegemparan nasional atas kebrutalan dan protes polisi, serta kerusuhan di lebih dari 140 kota.
Polisi yang mencekik leher Floyd dengan lututnya, yakni Derek Chauvin, sudah ditangkap pada Jumat 29 Mei 2020 dan didakwa dengan tingkat ketiga, atau pembunuhan yang tidak disengaja, berdasarkan pada autopsi resmi awal yang mengatakan Floyd meninggal bukan karena asfiksia tetapi “kondisi kesehatan yang mendasarinya termasuk penyakit arteri koroner serta penyakit jantung hipertensi”.
Keluarga Floyd mempermasalahkan kesimpulan itu dan menuntut Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, dan bahwa tiga petugas lainnya di tempat kejadian ditangkap dan dituduh terlibat dalam pembunuhan.
Wilson dan ahli autopsi lainnya, Dr Michael Baden, mengungkapkan mereka tidak setuju dengan laporan resmi, hanya ringkasan yang telah dirilis sebagai bagian dari dokumen pengadilan untuk penangkapan Chauvin.
“Autopsi menunjukkan bahwa Floyd tidak memiliki masalah medis mendasar yang menyebabkan atau berkontribusi pada kematiannya,” ujar Baden.
- Di Business Forum IGS 2026, Wali Kota Makassar Akan Tawarkan Peluang Investasi Strategis
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Munafri Arifuddin: Makassar Siap Jadi Gerbang Kerja Sama Internasional Kawasan Timur Indonesia
- Wakil Gubernur Dukung Perluasan Program RISE untuk Perkuat Sanitasi Berkelanjutan di Sulsel
“Dia dalam kondisi sehat,” kata Baden.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
