Hebatnya Jaksa Pinangki: Divonis 10 Tahun, Banding Jadi 4 Tahun Kini 2 Tahun Sudah Bebas Bersyarat

Hebatnya Jaksa Pinangki: Divonis 10 Tahun, Banding Jadi 4 Tahun Kini 2 Tahun Sudah Bebas Bersyarat

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pembebasan bersyarat Jaksa Pinangki membuat resah banyak pihak. Pembebasan tersebut membuat keadilan di negeri ini makin tercederai.

Pasalnya, terdakwa kasus suap dan korupsi Pinangki cuma dihukum tidak lebih dari 2 tahun penjara. Padahal, saat sidang di pengadilan tingkat pertama, dia sempat dihukum hingga 10 tahun penjara. Kemudian, di pengadilan tingkat kedua, hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun. Ironisnya, jaksa yang menuntut Pinangki saat itu memutuskan tidak melakukan banding.

Penulis dan penggiat media sosial, Tere Liye menyampaikan keresahannya atas keputusan pembebasan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

“Pinangki ini adalah Jaksa. Lantas dia terima suap dari buronan besar. Nilai suap 6 milyar. Dia terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat, untuk membantu buronan besar ini. Dihukum 10 tahun, banding jadi 4 tahun, potong sana, potong sini, kurang dari 2 tahun, bebas bersyarat

Dulu, saat sidang, dia pakai jilbab. Hari ini, bebas bersyarat. Entah di mana jilbabnya. Inilah negeri, hal-hal begini bertumpuk tinggi menjulang, dipertontonkan dengan terang benderang. 

Baca Juga

Besok-besok, Pinangki ini bisa jadi artis, selebritis, tampil di mana-mana. Atau dia juga bisa calon jadi anggota DPR atau DPRD. Tenang, tentu saja partai politik dengan senang hati menyambutnya jika cocok. Dan rakyat, bukan main, mereka bersedia memilih narapidana. Sudah banyak contohnya,” tulis Tere Liye.

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi tersebut dikabarkan resmi bebas secara bersyarat dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa 6 September 2022 kemarin.

Pinangki yang merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pebinaan Kejagung mendapat program pembebasan bersyarat atau PB.

Diketahui, Jaksa perempuan itu cuma menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara.

Belum ada penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses hukum tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan bahwa Pinangki telah dikeluarkan dari lapas per Selasa 6 September 2022.

“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” ujar Rika melalui pesan tertulis dicuplik dari cnnindonesia.

Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.